Salatiga,   18 Oktober 2024
IMG-LOGO
Home Pedoman Informasi Administrasi Tugas Belajar dan Izin Belajar, serta Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
Pedoman
Informasi Administrasi Tugas Belajar dan Izin Belajar, serta Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
by Sulis Al Arif - 15 November 2021 14:32
Informasi Administrasi Tugas Belajar dan Izin Belajar, serta Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Dasar Tugas Belajar dan Izin Belajar serta Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil

> Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, klik disini

> PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, klik disini

> Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 Tentang Pemberian

   Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil

   di Lingkungan Kementerian Agama, klik disini

> Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian

   Tugas Belajar dan lzin Belajar, klik disini

> Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013

   Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil

   di Lingkungan Kementerian Agama, klik disini

> Surat Edaran Kakanreg I BKN Nomor K.REG.I/888/2017 Tanggal 29 Mei 2017

   Tentang Proses Pencantuman Gelar pada Database SAPK, klik disini

 

Kelengkapan Administrasi Permohonan Tugas Belajar

1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;

2. Asli surat keterangan pemberian beasiswa dari pihak sponsor;

3. Asli surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan

    bahwa PNS yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;

4. Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan

    tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Asli SKP tahun terakhir;

6. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;

7. Asli surat perjanjian tugas belajar yang dikeluarkan oleh pihak sponsor.

 

Kelengkapan Administrasi Permohonan Izin Belajar

1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;

2. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi;

3. Asli jadwal perkuliahan dari Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di luar jam kerja kantor;

4. Asli surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menerangkan tentang profil Perguruan Tinggi

    termasuk alamat lengkap dan radius lokasi Perguruan tinggi dari tempat nugas PNS

    yang bersangkutan;

5. Asli SKP dalam dua tahun terakhir bernilai baik;

6. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir.

 

Kelengkapan Administrasi Permohonan Pencantuman Gelar

1. Menduduki pangkat terendah sesuai pendidikan;

2. Fotocopy sah SK KP terakhir;

3. Fotocopy sah PAK bagi yang sudah terlanjur dinilai dalam PAK

    (khusus Jabatan Fungsional Tertentu);

4. Fotocopy sah ijazah dan transkrip dari PT terakreditasi;

5. Surat pengantar dari Instansi.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *