Peraturan Dasar Tugas Belajar dan Izin Belajar serta Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
> Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, klik disini
> PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, klik disini
> Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 Tentang Pemberian
Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Agama, klik disini
> Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian
Tugas Belajar dan lzin Belajar, klik disini
> Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013
Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Agama, klik disini
> Surat Edaran Kakanreg I BKN Nomor K.REG.I/888/2017 Tanggal 29 Mei 2017
Tentang Proses Pencantuman Gelar pada Database SAPK, klik disini
Kelengkapan Administrasi Permohonan Tugas Belajar
1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;
2. Asli surat keterangan pemberian beasiswa dari pihak sponsor;
3. Asli surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan
bahwa PNS yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;
4. Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan
tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Asli SKP tahun terakhir;
6. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
7. Asli surat perjanjian tugas belajar yang dikeluarkan oleh pihak sponsor.
Kelengkapan Administrasi Permohonan Izin Belajar
1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;
2. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi;
3. Asli jadwal perkuliahan dari Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di luar jam kerja kantor;
4. Asli surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menerangkan tentang profil Perguruan Tinggi
termasuk alamat lengkap dan radius lokasi Perguruan tinggi dari tempat nugas PNS
yang bersangkutan;
5. Asli SKP dalam dua tahun terakhir bernilai baik;
6. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir.
Kelengkapan Administrasi Permohonan Pencantuman Gelar
1. Menduduki pangkat terendah sesuai pendidikan;
2. Fotocopy sah SK KP terakhir;
3. Fotocopy sah PAK bagi yang sudah terlanjur dinilai dalam PAK
(khusus Jabatan Fungsional Tertentu);
4. Fotocopy sah ijazah dan transkrip dari PT terakreditasi;
5. Surat pengantar dari Instansi.
Your email address will not be published. Required fields are marked *