Pertimbangan Teknis Pensiun Janda/Duda PNS diberikan kepada
Janda/Duda dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau hilang.
Dasar Hukum
> UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
> Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
> PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020;
> Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis
Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.
Persyaratan
1. Surat pengantar dari instansi;
2. DPCP;
3. Fotocopy sah SK CPNS;
4. Fotocopy sah SK KP terakhir;
5. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki);
6. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun;
7. Daftar Susunan Keluarga;
8. Fotocopy sah Akta Nikah;
9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian pasangan (jika ada);
10. Fotocopy sah kematian kedua orang tua (untuk pensiun anak);
11. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun;
12. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena
tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani
kepegawaian;
13. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
dalam I (satu) tahun terakhir, bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat
pengabdian yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian;
14. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN.
Your email address will not be published. Required fields are marked *