Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani dapat diberikan kepada PNS apabila:
* Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;
* Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri
atau lingkungan kerjanya; atau tidak mampu bekerja kembali
setelah berakhirnya cuti sakit.
Dasar Hukum
> UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
> Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
> PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020.
Persyaratan
1. Minimal masa kerja 4 tahun yang bukan karena dinas;
2. Surat pengantar dari instansi;
3. DPCP;
4. Fotocopy sah SK CPNS;
5. Fotocopy sah SK KP terakhir;
6. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki);
7. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun;
8. Daftar Susunan Keluarga;
9. Fotocopy sah Akta Nikah;
10. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada);
11. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun;
12. Surat hasil pengujian kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan;
13. Bukti penerimaan hasil pengujian kesehatan oleh instansi.
Your email address will not be published. Required fields are marked *