PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Dasar Hukum
> UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
> Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
> PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020.
Persyaratan
1. Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun;
2. Surat pengantar dari instansi;
3. DPCP;
4. Fotocopy sah SK CPNS;
5. Fotocopy sah SK KP terakhir;
6. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki);
7. Daftar Susunan Keluarga;
8. Fotocopy sah Akta Nikah;
9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada);
10. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun;
11. Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS;
12. Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (Sekda/Karo SDM/Kakanwil);
13. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara
yang dibuat oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
14. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN.
Your email address will not be published. Required fields are marked *