Peraturan Dasar Mutasi Pegawai Negeri Sipil
> Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, klik disini
> PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, klik disini
> Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, klik disini
> Surat Edaran Nomor 3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, klik disini
Kelengkapan Administrasi Permohonan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
1. Berstatus PNS
2. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi;
3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses
atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK
atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
7. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
8. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas
yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah
menduduki JPT Pratama;
10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.
Your email address will not be published. Required fields are marked *