Peraturan Dasar Peninjauan Masa Kerja (PMK) Pegawai Negeri Sipil
> Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
> PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
> PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
> PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil jo PP 11 Tahun 2002.
Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Masa Kerja (PMK)
1. Fotocopy sah SK CPNS
2. Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
3. Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan
4. Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian
(sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
5. Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan
untuk menguatkan perhitungan masa kerja
7. Surat pengantar dari instansi
Your email address will not be published. Required fields are marked *