Peraturan Dasar Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS;
4. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
1. Tersedia formasi sesuai jabatannya;
2. PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir;
3. Fotocopy sah SK CPNS (khusus KP pertama);
4. Fotocopy sah SK PNS (khusus KP pertama);
5. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
6. PAK asli;
7. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir;
8. Fotocopy sah SK Jabatan;
9. Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir;
10. Fotocopy sah sertifikat uji kompetensi dan
pengembangan profesi sesuai dengan jabatan;
11. Fotocopy sah Surat Tugas Belajar/ Ijin Belajar;
12. Fotocopy sah sertifikat pendidik bagi tenaga pendidik;
13. Surat pengantar dari instansi;
Your email address will not be published. Required fields are marked *