Peraturan Dasar Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
PP Nomor 100 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002;
4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14 Agustus 2018
Perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I.a dan Eselon I.b)
dan JPT Pratama (Eselon II.a dan Eselon II.b);
5. Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.152-5/99 Tanggal 21 Agustus 2018
Perihal Pengisian Jabatan Administrator (Eselon III.a dan III.b)
dan Jabatan Pengawas (Eselon IV.a dan Eselon IV.b).
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
1. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
2. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir;
3. Fotocopy sah SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan;
4. Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir;
5. Fotocopy sah STLUD
(khusus bagi golongan III ke IV yang tidak memiliki ijazah S2/Sertifikat Diklat PIM III);
6. Fotocopy sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar;
7. Surat pengantar dari instansi;
Your email address will not be published. Required fields are marked *