Peraturan Dasar Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Permenpan-RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana
bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah;
4. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
sebagaimana telah diubah dengan PP No 12 Tahun 2002.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
1. Tersedia formasi yang sesuai dengan jabatannya;
2. PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir;
Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
3. Uraian tugas yang dibuat oleh minimal Pejabat Eselon II
(untuk jabatan fungsional umum);
4. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
semua unsur bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir;
5. Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir;
6. Fotocopy sah surat keterangan sudah lulus ujian PI;
7. Fotocopy sah Surat Tugas Belajar/ Ijin Belajar;
Your email address will not be published. Required fields are marked *