Peraturan Dasar Kenaikan Pangkat Regular
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
sebagaimana telah diubah dengan PP No 12 Tahun 2002;
4. Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan
Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi
Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b Ke Bawah.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Regular
1. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
2. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
4. Diberikan dalam batas jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki;
5. Surat pengantar dari instansi.
Your email address will not be published. Required fields are marked *