Peraturan Dasar Kenaikan Pangkat Tugas Belajar
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
sebagaimana telah diubah dengan PP No 12 Tahun 2002.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Tugas Belajar
1. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
2. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
3. Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
4. Fotocopy sah Surat Tugas Belajar
5. Uraian tugas yang dibuat oleh minimal Pejabat Eselon II
(untuk jabatan fungsional umum)
Your email address will not be published. Required fields are marked *